Nasional

Tak Independen, Pemuda Muhammadiyah Minta JPU Kasus Ahok Disanksi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama oleh Ahok disanksi. Gufroni menilai, vonis 2 tahun kurungan untuk Ahok membuktikan bahwa hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

“Berdasar hal tersebut, kami menjadi lebih yakin bahwa tuntutan JPU tersebut penuh kejanggalan dan kami makin meragukan independensi JPU sehingga oleh karenanya patut dan wajar bila JPU ini segera dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi menurut peraturan perundang-undangan,” katanya dalam pernyataan tertulis kepada Jurnalislam.com, Rabu (10/5/2017).

Untuk menghindari upaya banding yang akan dilakukan tim penasehat hukum Ahok, Gufroni mendesak Komisi Kejaksaan RI untuk segera memberi sanksi untuk tim JPU dan menggantinya.

Gufroni menambahkan, Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang memvonis Ahok dengan 2 tahun penjara.

“Bagi kami, ini adalah putusan yang progresif, dan sudah mewakili perasaan dan rasa keadilan sebagian besar umat Islam yang merasa agamanya dinodai oleh ulah Ahok,” ujarnya.

Siaran Pers

Related Articles

Back to top button