Terbukti Menista Islam, Ahok Hanya Dituntut Hukuman Percobaan
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Terdakwa kasus penistaan agama Islam, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dituntut hukuman percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang pembacaan tuntutan pidana yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) JPU menuntut Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan pidana percobaan tersebut didasari pada kesimpulan hukum JPU bahwa Ahok telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaaan terhadap golongan suatu golongan masyarakat Indonesia sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 156 KUHP.
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan alasan yang meringankan dan memberatkan dalam penuntutan ini. Alasan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat kesalahpahaman antar golongan rakyat Indonesia. Alasan meringankan, terdakwa telah melewati proses hukum ini dengan baik, bersikap sopan, berjasa dalam pembangunan Jakarta, dan mengaku sudah berubah menjadi humanis.
(Baca juga: Hari Ini Tuntutan Pidana Dibacakan, Ahok akan Diberhentikan)
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Kordinator persidangan GNPF MUI, Nasrulloh Nasution mengungkapkan perasaan kecewanya kepada JPU yang tidak menuntut Ahok dengan Pasal Penodaan Agama Islam.
“JPU dalam surat tuntutan telah menguraikan bahwa Ahok terbukti menista agama Islam, tapi yang dipakai Dakwaan Alternatif Pasal 156 KUHP, bukan yang seharusnya yaitu Pasal 156a huruf a KUHP,” katanya seusai menghadiri sidang.
Ia juga menyesalkan JPU yang tidak menuntut hukuman maksimal kepada Ahok, dimana menurut ketentuan Pasal 156a huruf a KUHP ancaman maksimalnya adalah 5 tahun penjara sementara Pasal 156 KUHP 4 tahun penjara.
“Dengan adanya tuntutan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, itu artinya Ahok tidak akan menjalankan pidananya di penjara, melainkan hanya wajib lapor saja selama 2 tahun,” jelas Nasrulloh.
“Tidak hanya itu, tuntutan Pasal 156 KUHP yang ancaman pidananya 4 tahun akan dijadikan dalih Kemendagri untuk tidak memberhentikan Ahok”, pungkas Tim Advokasi GNPF MUI ini.
Reporter: HK




