Nasional

Tidak Ada Bukti, Humas LUIS: Dakwaan JPU Dipaksakan

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono mengatakan, dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Social Kitchen dipaksakan. Sebab, kata dia, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan semua tuduhan JPU tersebut.

Baca juga: Anggota DPR: Tugas Jurnalistik Jangan Dihadapkan dengan Konsekuensi Hukum

“Pertama bahwa istilah penutupan paksa, istilah sweeping tidak ditemukan di dalam fakta-fakta persidangan, itu dikembangkan oleh polisi dan jaksa yang sifatnya adalah asumsi,” katanya dalam sidang pledoi di PN Semarang, Senin (22/5/2017).

Selain itu, Endro juga mengungkapkan, semua saksi hingga rekaman CCTV membuktikan dengan jelas bahwa dirinya beserta 8 terdakwa lainnya tidak melakukan perusakan dan penganiayaan sebagaimana dakwaan JPU.

“Karena kami audiensi silaturrahmi mengantar surat, tidak ada saksi, tidak ada bukti kami melakukan apa yang telah dituduhkan JPU. Jadi istilah sweeping dan penutupan bukan istilah-istilah yang ditemukan dalam persidangan, tapi dipaksakan jaksa untuk menuntut kami yang seolah-olah itu adalah fakta persidangan,” terangnya.

Baca juga: Munarman: Siapapun Bisa Dikriminalisasi Selama Oposisi

Sidang lanjutan kasus Social Kitchen digelar kemarin di PN Semarang mengagendakan pembacaan pledoi terdakwa. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pasal 169 tentang pemufakatan jahat dengan hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Related Articles

Back to top button