Nasional

TPK Muhammadiyah Bertekad Perjuangkan Kasus Siyono Hingga Tahap Pengadilan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Siyono, pria yang dituding teroris itu meninggal pada 8 Maret tahun lalu setelah ditangkap oleh tim Densus 88 Mabes Polri di kediamannya di Klaten, Jawa Tengah. Sejumlah pihak masih terus berupaya mengungkap kasus kematian guru ngaji itu, salah satunya oleh Tim Pembela Kebenaran (TPK) yang bertekad akan memperjuangkan kasus kematian Siyono hingga pada tahap pengadilan.

Koordinator TPK, Dr. Trisno Raharjo dalam acara Diskusi Publik “1 Tahun Siyono” di Ruang Sidang utama Gedung AR Fakhruddin A Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) 5 pada Rabu (8/3/2017) menegaskan, kasus kematian Siyono harus diusut tuntas sebelum waktu kadaluarsa.

“Sebelumnya juga ada kasus yang hampir sama, terduga kasus kemudian ditangkap oleh Densus 88, lalu sebelum proses hukum sudah mati. Jika semua terduga kasus sudah mati sebelum menjalani proses hukum, maka mereka tidak mendapatkan hak-hak yang sepatutnya mereka dapatkan, dan proses hukumnya menjadi gugur,” jelas dosen Fakultas Hukum UMY itu sebagaimana dilansir umy.ac.id.

Trisno menyebutkan, dari korban sekian banyaknya korban meninggal setelah ditangkap Densus 88, jasad Siyono adalah jasad pertama yang berhasil diautopsi. Namun, Trisno menyayangkan hasil autopsi tim dokter kepolisian Klaten berbeda dengan hasil otopsi pertama yang oleh tim forensik Muhammadiyah.

“Kalau dari tim dokter kepolisian Klaten menyebutkan kematian Siyono karena adanya luka di bagian kepala belakang yang merupakan akibat perlawanan dari Siyono. Namun sebetulnya dari hasil otopsi yang pertama disimpulkan bahwa kematian Siyono adalah akibat dari penganiayaan terutama di bagian dada. Ada patahan tulang di rusuk yang mengenai jantung hingga menyebabkan Siyono meninggal. Hal tersebut menunjukkan bahwa Siyono tidak melakukan perlawanan. Jadi bukan karena benturan di kepala,” terang Trisno.

Setelah proses autopsi, kata Trisno, TPK bersama dengan ayah dan kakak Siyono melapor ke Polres Klaten. Pertama, atas terbunuhnya Siyono akibat kekerasan yang dilakukan oleh Densus 88. Kedua, pelaporan atas adanya pemberian uang oleh Polwan ke istri Siyono, dan pelaporan atas dokter yang mengotopsi Siyono.

“Namun yang diterima hanya satu kasus, yaitu kasus Densus yang melakukan kekerasan hingga meninggal. Dua kasus lainnya tidak diterima,” ungkapnya.

Trisno mengungkapkan bahwa akan ada kendala dalam pengungkapan kasus kematian Siyono hingga sampai pada proses peradilan salah satunya yaitu telah ditetapkannya tersangka pembunuhan Siyono.

“Saat ini perkara etik Densus 88 tidak tuntas karena pernah terputus. Kedua, Densus sudah dinyatakan bersalah atas kekerasan yang dilakukan kepada Siyono. Namun hukumannya hanya dipindah tugaskan saja, sedangkan TPK sudah mencoba melakukan banding, namun bandingnya tidak disampaikan ke publik. Meskipun demikian, kami akan terus berusaha mengupayakan kelangsungan pada proses hukum kasus Siyono ini,” tandasya.

Sumber: umy.ac.id

Related Articles

Back to top button