Umat Islam Desak Patung Yesus Ilegal di Gereja St. Yakobus Yogyakarta Dibongkar

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com) – Front Jihad Islam (FJI) bersama Ormas Islam Yogyakarta kembali mendatangi Kantor Kelurahan Sendangsari, Pajangan, Bantul, Yogyakarta, Selasa (4/10/2016). Mereka memita klarifikasi terkait perizinan pembangunan Patung Kerahiman di Gereja St. Yakobus Elfensius, Pajangan0
Dalam pertemuan kedua itu, Ketua Dewan Paroki Gereja Santo Yakobus Bantul, Boni Safius Slamet dihadirkan untuk mendapatkan informasi perizinan tersebut.
Mewakili FJI, Advokat LBH FJI Syaiful Bahri meminta pihak Gereja untuk menunjukkan dasar hukum pendirian Patung Kerahiman di Gereja St. Yakobus Elfenius. Selain itu, Syiful juga menjelaskan tetang adanya sikap intoleran dan penistaan agama dalam peresmian patung tersebut.
“Saat peresmian patung itu mengundang ibu-ibu pengajian, berpose selfie di depan patung Yesus. Ini bentuk pencampuradukkan agama, ini jelas menginjak identitas agama. Yang kedua sesuai aturan Bupati nomor 43 tahun 2015, semua pembangunan harus dengan izin mencakup pembangunan tugu dan monumen. Nah pembangunan monumen itu sudah ijin nggak?” terang Syaiful.
Menanggapi hal itu, Boni kemudian menunjukkan surat IMB No. 622/983/1995. Sayangnya, Boni tidak memahami bahwa izin pembangunan patung harus mengantongi izin tersendiri. Boni mengira izin Gereja yang dikeluarkan Bupati itu termasuk izin membangun patung.
“Kami berfikir izin itu untuk pendirian Gereja beserta kelengkapan ibadah, dan adanya patung wajah yesus atau Kerahiman itu merupakan kelengkapan ibadah” cetusnya.
Perwakilan Dinas Perizinan, Tri Manora dari Dinas Perizinan mengatakan Gereja St Yakobus Elfensius, tak memiliki izin pendirian Patung Kerahiman. Dirinya membenarkan pijakan Perda maupun Perbup yang dipersoalkan FJI.
“Berkaitan Patung, di Perda no 5 tahun 2011, di Perbup 37 tahun 2011 dan 43 tahun 2015 itu adalah masuk IMB non Gedung. Maka itu ada izin yang harus dipenuhi, monggo silahkan pihak Gereja mengurus” katanya.
Hasil musyawarah tersebut diperoleh kesepakatan bahwa pihak Gereja tak memiliki izin pendirian Patung Kerahiman dan pihak Gereja bersedia tidak melibatkan umat Islam dalam urusan ibadah. Namun ormas Islam Yogyakarta tetap mendesak pembongkaran Patung Kerahiman dengan memberi waktu 4 hari bagi FKUB mencari bukti penyimpangan perijinan pihak Gereja.
Hadir dalam pertemuan itu M Irwan Susanto (Lurah Sendangsari), Dra. Srikayatun (Camat Pajangan), AKP Suyanto,SH (Kapolsek Pajangan)m Inf. Suyadi (Danramil Pajangan), Tri Manora dari Dinas Perijinan dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).




