Internasional

Undang-undang Myanmar Hapus Kewarganegaraan Muslim Rohingya

MYANMAR (Jurnalislam.com) – Sebuah undang-undang yang disahkan di Myanmar pada tahun 1982 membantah kewarganegaraan muslim Rohingya membuat mereka menjadi stateless (tidak memiliki Negara), padahal banyak di antara mereka telah tinggal di Myanmar selama beberapa generasi, lansir World Bulletin, Jumat (09/12/2016).

Hukum menolak hak muslim Rohingya untuk memiliki kewarganegaraan Myanmar; membatasi kebebasan mereka untuk bergerak, mengakses pendidikan dan pelayanan publik; dan mengizinkan properti (harta) mereka disita secara sewenang-wenang.

Sejak itu Myanmar mengacu Rohingya sebagai Bengali, menunjukkan mereka bukan warga negara Myanmar tetapi sebagai penyusup dari negara tetangga Bangladesh.

PBB menyebut muslim Rohingya sebagai salah satu kelompok etnis yang paling teraniaya di dunia.

Warga Rohingya telah melarikan diri dari Myanmar secara berbondong-bondong selama bertahun, dengan gelombang baru migrasi dimulai pada pertengahan 2012 menyusul episode kekerasan (pembantaian) komunal di Rakhine oleh ekstremis Rakhine Buddha kepada Muslim Rohingya.

Related Articles

Back to top button