UU JPH Belum Bisa Dijalankan, Presiden Disarankan Keluarkan Perppu

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Indonesia Halal Watch (IHW) menyarankan BPJPH melalui menteri agama mengajukan pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kepada Presiden Joko Widodo.
Sebab, menurut IHW, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum memiliki satu pun instrumen untuk menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara jaminan produk halal.
“Maka dari itu, menteri agama agar segera meminta Presiden mengeluarkan perppu sehubungan dengan belum siapnya penyelenggaraan produk halal,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah, Senin (7/10/2019).
Dia menjelaskan, setidaknya ada 13 instrumen yang harus dimiliki BPJPH sebagai penyelenggara jaminan produk halal sekaligus sebagai badan sertifikasi halal.
Semua instrumen itu harus dimiliki BPJPH sebagai prinsip perlindungan, keadilan, kepastian, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas penyelenggara produk halal.
Ikhsan menuturkan, beberapa instrumen yang harus dimiliki BPJPH adalah lembaga pemeriksa halal (LPH) yang terakreditasi.
Lembaga ini bertugas melakukan pemeriksaan atas produk yang dimohonkan sertifikasi halal.
Kemudian, BPJPH harus memiliki auditor halal yang telah mendapatkan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), kerja sama pemfatwaan produk halal dengan MUI, laborarium yang terakreditasi, hingga biaya sertifikasi halal.
Semua instrumen yang dipersyaratkan harus dipenuhi sebelum mengimplementasikan UU JPH.
Jika tak dipenuhi, kata dia, hak pelaku usaha akan terabaikan dan akan menimbulkan dampak negatif berupa ketidakpastian.
“Lalu, bagaimana BPJPH akan melakukan sertifikasi halal, mengingat hingga saat ini BPJPH belum memenuhi satu pun poin-poin penting yang mutlak harus ada,” katanya.
sumber: republika.co.id




