IHW Tawarkan Pendampingan UMKM Ikuti Sertifikasi Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com)— Gerakan halal Indonesia yang sudah menjadi gaya hidup (lifestyle) sedang menjadi perhatian dunia.
Meski demikian perkembangan Industri halal di Indonesia masih di bawah rata-rata negara lain.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengatakan alasan dunia menyoroti gerakan halal ini karena negara Indonesia merupakan negara terbesar berpenduduk Muslim di dunia.
“Tetapi sayang perkembangan industri halal masih di bawah Malaysia dan Brunei Darussalam, dan di bawah negara-negara ASEAN bahkan kita dibawah Taiwan,” kata Ikhsan Abdullah, pada saat Pelatihan Pendampingan Bagi Pelaku Usaha Untuk Memperoleh Sertifikasi Halal di Jakarta, Senin (26/3).
Dia mengatakan, karena industri halal di Indonesia di bawah rata-rata
Maka harus didorong untuk menyongsong era mandatory sertifikasi halal yang jatuh tempo mulai tanggal 17 Oktober pada 2019.
Bila atuh tempo sertifikasi ini, kata Ikhsan, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Semua produk yang beredar di masyarakat menurut ketentuan undang-undang ini wajib disertifikasi halal.
“Bagaimana yang tidak halal apakah masih tetap boleh beredar?” katanya.
Ikhsan mengatakan, IHW menawarkan pelatihan pendampingan bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertfikasi halal dari LPPOM MUI.
sumber : republika.co.id




