Politisi PDIP Dilaporkan ke Polresta Surakarta Terkait Dugaan Menyebarkan Hoaks
SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Komisi IV DPRD Surakarta Putut Gunawan dilaporkan ke Polresta Surakarta oleh Mulyono pada Senin (30/9/2019) atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial facebook. Mulyono adalah warga Badran Mulyo, Lalung, Karanganyar, Jawa Tengah.
Kasus ini bermula saat akun facebook Putut Gunawan menuliskan ‘Mobil PMI DKI Bawa Amunisi Kerusuhan Demo. Pecat Gubenur DKI! #BaswedanEdan pada Kamis (26/9/2019). Status ini mendapatkan komentar sekitar 1318 ribu dan 11 kali dibagikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono sendiri sudah melakukan klarifikasi dengan petugas ambulans yang bertugas saat demo, ia menyebut batu di mobil tersebut berasal dari perusuh.
Sementara itu, Zaenal Mustofa penasehat hukum pelapor menilai kalimat yang tertulis di status Putut yakni #BaswedanEdan masuk dalam kategori ujaran kebencian terhadap marga “Baswedan” yang merupakan Marga Arab-Indonesia.
“Tindakan Putut mencerminkan seorang yang tidak cinta NKRI karena dapat memancing kebencian di kalangan masyarakat Indonesia,” katanya senin, (30/9/2019).
Zaenal juga menyebut postingan Putut yang juga Ketua Tim Penjaringan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota DPC PDIP Solo itu berisi berita hoaks atau berita bohong.
“Mengingat informasi yang beredar bahwa mobil PMI dan Ambulance DKI Jakarta membawa batu atau amunisi dalam kerusuhan demo pada hari Rabu, 25 September 2019 adalah tidak benar, sebagaimana klarifikasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya oleh Kombes Pol Argo Yuwono pada Kamis 26 September 2019,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut Zaenal politisi PDIP terancam penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Karena itu kami berharap polisi tidak melakukan disparitas pidana dan tetap melanjutkan kasus ini dengan menetapkan Putut Gunawan sebagai tersangka dan menahannya sebagaimana tindakan polisi terhadap kasus-kasus sejenis,” pungkasnya.

