Nasional

Ini Risiko Kalau Peserta BPJS Tidak Bayar hingga Tidak Aktif Lagi

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Tepat pada 1 Januari 2020 nanti iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat. Jika peserta masih nunggak, akan ada denda yang mengintai dengan maksimal hingga Rp 30 juta.

Jika ada kasus setelah 5 bulan tidak aktif peserta itu berniat untuk kembali mengakses layanan kesehatan lantaran sakit kembali dan mengaktifkan kepesertaanya.

Jika peserta itu hendak mengakses layanan sebelum 45 hari dari aktifnya kembali kepesertaan maka peserta itu harus membayar denda layanan sebelumnya.

Tetapi jika peserta itu mengakses layanan 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali, maka tidak perlu membayar denda layanan. Sebab peserta sudah dihitung aktif membayar iuran kembali.

“Jadi Rp 30 juta itu maksimal, tidak bisa lebih lagi. Misalnya denda pelayanan 2,5% dikalikan 10 bulan tunggakan dikali pelayanan misalnya sakit tipes Rp 3 juta. Plus juga iuran tertunggak, itu harus dibayar juga karena kewajiban,” kata Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma’ruf, Rabu (30/10/2019).

Tunggakan peserta selama ini juga menambah beban bagi BPJS Kesehatan selaku pelaksanaan program JKN.

BPJS Kesehatan harus menanggung kewajiban terhadap rumah sakit yang kemudian menambah jumlah defisit.

Sumber: detik.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button