Nasional

Pemerintah dan DPR Saling Lempar Tanggungjawab Pasal Pemblokiran

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel A. Pangerapan mengatakan, pemblokiran 11 situs media Islam berdasarkan pasal 40 ayat 2a dan 2b UU ITE.

Pasal tersebut merupakan revisi UU ITE yang menetapkan tambahan kewenangan untuk memperkuat peran pemerintah mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.

Kewenangan tersebut berupa kewajiban untuk mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang. Serta kewenangan memutus akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.

Staf Ahli Menteri bidang Hukum Kemkominfo, Henri Subiakto menjelaskan, bahwa pasal tersebut bukanlah permintaan pemerintah, melainkan oleh DPR.

“Yang mengusulkan pasal ini adalah DPR bukan pemerintah,” ujarnya di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Henri, yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE ini mengungkapkan, asal muasal pasal tersebut adalah adanya pemikiran dari DPR agar jangan sampai masyarakat dijerat sanksi hukum atas penyebaran berita hoax sementara sumber informasinya tidak ditutup.

“Jadi ini belum banyak yang tahu. Jadi bukan pemerintah ingin membungkam, karena pasalnya sendiri berasal dari DPR,” tukasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, anggota Komisi I DPR, Sukamta mengklarifikasi hal tersebut. Ia menjelaskan, bahwa pasal itu dimasukkan karena sebelum ini pemerintah dinilai melakukan pemblokiran tanpa kewenangan.

“Tetapi ayat itu perlu ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan berupa PP seperti arahan ayat berikutnya di pasal 40 ayat 6. Supaya bisa menjadi acuan semua pihak baik pemerintah, media, maupun masyarakat,” paparnya.

Sehingga, lanjutnya, pemerintah semestinya memfollow-up perintah tersebut agar membuat tata kelola konten yang positif dan konstruktif.

“Bukan main hantam dan menyalahkan begini,” tandas Sukamta.

Reporter: Yahya/IslamicNewsAgency (INA)

Related Articles

Back to top button