BeritaHeadline NewsIndonesian NewsNasional

JITU Kutuk Tindakan Represif Aparat Terhadap Jurnalis

Jurnalis Islam Bersatu (JITU)
Jurnalis Islam Bersatu (JITU)

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI AU terhadap dua jurnalis Medan, Array Argus dari Harian Tribun Medan dan Andry Safrin jurnalis MNC TV.

Keduanya dianiaya prajurit TNI Angkatan Udara pada saat menjalankan tugas jurnalistiknya ketika terjadi bentrokan antara prajurit TNI Angkatan Udara dengan warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia,Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (15/08/2016).

“Kami mengutuk tindakan represif aparat kepada wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Tindakan penganiayaan kepada wartawan tentunya telah mencoreng prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) sebagai jatidiri reformasi,” kata JITU melalui pesan siar yang diterima Jurnalislam.com, Jum’at (19/08/2016)

JITU menilai Pers memiliki kekebalan hukum yang diatur jelas dalam Undang – undang. Mulai dari tindak kekerasan hingga tindakan intimidasi.

“Dalam melakukan tugas, jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999. Wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun,” jelas JITU.

Oleh sebab itu, JITU mendesak pemerintah dan TNI memproses secara hukum kejadian ini sebagai komitmen penegakan hukum yang selalu digaungkan pemerintah.

“Agar kejadian penganiyaan kepada wartawan tidak kembali terulang,” pesan siar itu menegaskan.

JITU senantiasa memegang kode etik jurnalistik dalam setiap peliputan dan menjalankan tugas dengan memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.

JITU juga mengajak Dewan Pers beserta Komnas HAM untuk mengawal kasus ini. Karena pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dikenai hukum pidana. Dan mendorong organisasi profesi jurnalis dan pers untuk selalu mengontrol penegakan kemerdekaan pers.

“Pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dapat dihukum sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana tertuang dalam UU Pers No. 40/1999,” pungkas JITU.

Reporter: Muhammad Fajar | Editor:Irfan Yusuf | Jurnalislam

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button