Walikota Perancis Tolak Keputusan Pengadilan atas Larangan Burkini Bagi Wanita Muslim

PERANCIS (Jurnalislam.com) – Beberapa walikota Perancis menentang putusan pekan lalu oleh pengadilan tertinggi negara yang menjungkirbalikkan kontroversial “larangan burkini” di beberapa pantai publik dan kota resor, World Bulletin melaporkan, Senin (29/08/2016).
Laporan berdatangan dari beberapa wanita Muslim yang didenda dan diperintahkan untuk meninggalkan pantai selama akhir pekan.
Dewan Negara Perancis pekan lalu memutuskan bahwa larangan tersebut membawa “pelanggaran serius dan ilegal bagi kebebasan fundamental yang nyata seperti kebebasan untuk datang dan pergi, kebebasan hati nurani dan kebebasan pribadi.”
Keputusan tersebut, yang diterapkan pada larangan yang diberlakukan oleh kota Villeneuve-Loubet, membatalkan perintah yang dikeluarkan oleh hakim pengadilan lebih rendah di Nice dan mewakili penundaan langsung dari pembatasan yang diberlakukan di 26 daerah yang terpisah.
Namun, walikota beberapa kota telah bersumpah untuk menantang keputusan pengadilan dan menolak untuk mencabut larangan tersebut. Sebagian besar pembatasan masih terjadi di beberapa tempat sepanjang French Riviera, termasuk di Nice dan sederet resor di sepanjang Cote d’Azur.
Di Nice, rekaman video menunjukkan polisi di atas perahu motor memerintahkan seorang wanita Muslim yang mengenakan jilbab, atasan panjang dan legging untuk meninggalkan pantai pada hari Sabtu.
Gambar lain dari Nice menunjukkan polisi memerintahkan dua wanita yang mengenakan topi pantai dan jilbab untuk meninggalkan pantai.
Feiza Ben Mohamed, sekretaris jenderal Federasi Muslim dari Selatan, men-tweeted surat yang dikirim oleh kelompok mereka untuk Menteri Dalam Negeri Bernard Cazeneuve, meminta campur tangannya “untuk menghentikan pelanggaran aturan hukum.”
“Aturan hukum adalah inti dari Republik kita. Dan sekarang sedang ditertawakan oleh wakil-wakil terpilih lokal untuk tujuan murni pemilu dan populis,” tulis Ben Mohamed.
Mantan Presiden kanan tengah Nicolas Sarkozy, yang berkampanye kembali untuk pemilu tahun depan, telah menyerukan hukum yang memungkinkan walikota untuk melarang pakaian renang muslim.
Namun, Cazeneuve mengatakan kepada surat kabar La Croix pada hari Ahad bahwa hukum seperti itu tidak mungkin bertahan di bawah pemerintahan Sosialis saat ini.
“Pemerintah … menolak untuk mengatur hal ini karena hukum akan inkonstitusional, tidak efektif dan cenderung menciptakan antagonisme dan ketegangan yang tidak dapat diperbaiki,” katanya. “Kami tidak membutuhkan undang-undang baru. Hukum sekarang jelas-jelas menolak sekularisme Perancis.”
Deddy | World Bulletin | Jurnalislam


