Nasional

Menolak Saksi Ahli Agama Dinilai Sebagai Kerugian Besar Bagi Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Gerakan Nasional Pengawl Fatwa (GNPF) MUI menyayangkan penolakan tim Penasehat Hukum terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama terhadap Ahli Agama KH. Hamdan Rasyid.

“Sangat disayangkan, seharusnya PH terdakwa bisa menggali hal-hal yang subtansi dari perkara ini sehingga didapatkan kebenaran materil,” kata Kordinator persidangan GNPF-MUI, Nasrullah Nasution kepada Jurniscom, di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta, Rabu (7/2/2017).

Menurutnya, penolakan tersebut justru sebuah kerugian besar bagi terdakwa dimana saksi ahli merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

“Penolakan ini tidak mempengaruhi jalanya persidangan karena dalam perkara ini hakim bersifat aktif mencari kebenaran berdasarkan fakta-fakta bukan bersandar kemauan terdakwa atau PHnya,” tegasnya Nasrullah.

Ia menilai, dasar penolakan PH Ahok tidak berdasar dimana ahli memang memiliki kemampuan atas keahliannya.

“Sehingga atas keahlianya maka Ahli menjadi salah satu pengurus dari MUI,” pungkasnya.

Namun demikian, Nasrullah mengatakan penolakan itu adalah hak dari PH beserta terdakwa.

“Boleh-boleh saja karena itu hak untuk bertanya kepada saksi. Tapi haknya tidak digunakan. Ya sudah mereka pasti sudah paham aturanya,” tutupnya.

Reporter: M Fajar

Related Articles

Back to top button