Nasional

Bupati Boyolali Dilaporkan Karena Hujat Prabowo

BOYOLALI (jurnalislam.com)- Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) bersama sejumlah elemen masyarakat kota Surakarta melaporkan bupati Boyolali Seno Samodro ke Polresta Boyolali, Jum’at, (9/11/2018).

Seno dianggap melakukan tindak penghinaan dan penghasutan atas makiannya dalam bahasa jawa terhadap paslon no 02 Prabowo dalam acara aksi unjuk rasa yang dihadiri bupati Boyolali pada ahad, (4/11/2018) lalu.

“Bahwa dalam hal ini, kata ‘ASU” didalam bahasa jawa memiliki arti adalah “Anjing”, Anjing merupakan salah satu spesies binatang, terhadap kata kata yang dilontarkan terlapor tersebut maka telah merendahkan martabat manusia, dan menghina bapak Prabowo Subiyanto,” kata Humas TARC Endro Sudarsono kepada wartawan.

“Saya ingin mengedukusai masyarakat boyolali bahwa berkata kotor itu bukan budaya Jawa,” sambungnya.

Menurut Endro, Seno melanggar pasal 310 ayat 1 dan 160 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 4500 rupiah.

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang dibenarkan berdasar ketentuan undang undang diancam dengan pidana penjara paling Iama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Polresta Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan, meski sudah ada yang melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, ia tetap menerima laporan tersebut, ia berjanji akan mengkomunikasikan kepada Polda Jateng terkait penanganan yang melibatkan bupati Boyolali itu.

“Saat ini sudah ditangani polda jateng ,namun koridor proses penyidikan memang sudah ada rambunya. Laporan dan pengaduan ini tetap kami terima, dan akan kami komunikasikan karena pada saat ini perkara ini sudah ditangani Polda Jateng,” paparnya.

Selain melayangkan surat pengaduan, TARC juga menyertakan CD berisi video makian bupati Boyolali Seno Samodro terhadap Prabowo Subianto sebagai barang bukti

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button