BEM SI: Parade Kita Indonesia Janggal dan Inkonstitusional

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Parade ‘Kita Indonesia’ yang dilakukan di Bunderan HI, Jakarta kemarin (4/12), dinilai Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) telah mencederai demokrasi dan melanggar undang-undang.
“Aksi yang berlangsung 4 Desember 2016, kami nilai terdapat banyak kejanggalan dan tindakan inkonstitusional,” kata Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia, Bagus Tito Wibisono, Senin (5/12/2016) seperti dilansir Islamic News Agency.
Ia mengatakan, kejanggalan pertama ada pada pelanggaran Perda DKI Jakarta tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Sebab, pada hari itu tidak boleh ada pemanfaatan kepentingan politik.
“HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” cetus Bagus.
Kedua, kata dia, para penegak hukum tebang pilih dalam menegakan supremasi hukum. Aksi yang jelas melanggar konstitusi ini nyatanya tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.
“Sementara di daerah dan kondisi lain, lazim ditemukan ‘penegakan hukum’ yang represif dengan mencatut supremasi hukum dan otoritas penegak hukum, khususnya pada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa,” pungkasnya.[]
Reporter: M Fajar/INA




