Terduga Teroris Klaten Meninggal Saat Penyidikan, ISAC: Kapolri Harus Tanggung Jawab!
SURAKARTA (Jurnalislam.com) – The Islamic Study And Action Center (ISAC) mendesak Kapolri bertanggung jawab atas kematian terduga teroris yang sedang menjalani proses penyidikan.
“Densus harus jujur dan sportif, apa penyebab kematian terduga teroris. Jika penyebab kematian karena penyiksaan, maka Kapolri harus memecat penyidik yang berbuat di luar kewenangannnya,” tegas sekretaris ISAC Endro Sudarsono dalam rilis yang diterima Jurnalislam, Sabtu (12/3/2016).
Diberitakan sebelumnya, terduga teroris asal Klaten, Siyono, dilaporkan meninggal oleh keluarganya. Siyono ditangkap Densus 88 pada Selasa (8/3/2016) setelah shalat Maghrib. “Kita berduka atas meninggalnya terduga teroris yang sedang menjalani pemeriksaan Densus 88 AT,” kata Endro.
Menurutnya, masa 7×24 jam adalah waktu yang cukup lama untuk menggali informasi dari saksi atau terduga pelaku. Endro menegaslkan, penyidik harus memastikan apakah terduga memiliki sehat atau sedang sakit.
"Kalau sakit, hak dari terduga dan kewajiban dari penyidik untuk melakukan tindakan medis kepada terduga teroris," ujarnya.
Dikatakan Endro, Densus 88 pasti mempunyai Standar Operasi Prosedur (SOP) dan anggota yang terlatih. Oleh sebab, semua tindakan yang dilakukan harus terukur.
Kapolri harus memecat oknum Densus yang telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tanpa dasar hukum dan kondusi yang tepat. Serta memprosesnya dalam pidana umum.
“Kalau ini tidak dilakukan Kapolri maka kedepan akan ada lagi seseorang yang baru terduga saja sudah tidak bernyawa dalam kurun waktu 7×24 jam,” pungkasnya.



