Nasional

Pakar Hukum: Kasus UBN Bentuk Politik Intimidasi

SOLO Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Universitas Juanda Bogor Dr Muhammad Taufik menyebut penetapan status tersangka kepada ustaz Bachtiar Nasir (UBN) bentuk bagian intimidasi terhadap tokoh dan ulama yang selama ini dianggap sering mengkritik pemerintah.

“Politik-politik intimidasi yang prinsip saya mengatakan itu bukan bagian dari tata krama menjalankan hukum,” katanya kepada jurniscom saat ditemui di kantornya di Banjarsari, Solo, Rabu, (8/5/2019).

“Tapi lebih banyak kepada praktek politik bagaimana menanggung takut di masyarakat dengan menggunakan instrumen hukum,” imbuhnya.

Dr Taufik juga mengatakan, kasus yang terkesan dipaksakan tersebut akan semakin membuat masyarakat menilai pemerintahan Jokowi tidak berpihak kepada umat Islam.

“Makin menambah daftar panjang masyarakat akan menstigma bahwa negara ini tidak suka pada umat Islam khususnya ulamanya, karena faktual yang ditanggapi itu adalah golongan Islam dan itu ulama,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengaku heran dengan dibukanya kembali kasus dugaan pencucian uang oleh UBN dalam aksi bela Islam 212 tahun 2017 tersebut.

Seharusnya, katanya, kasus tersebut sudah selesai karena tidak cukup alat bukti.

“Terkait dengan ustaz Bachtiar Nasir setahu saya kan sudah ditutup karena Sesuai dengan pasal 184, itu kan tidak tidak terdapat cukup alat bukti, tetapi kemudian tiba-tiba sekarang di buka kembali dan ditetapkan sebagai sebagai tersangka,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button