Kemenag: Cadar Tidak Boleh Dilarang
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil Kamaruddin Amin mengatakan, pada dasarnya cadar tidak boleh dilarang. Menurutnya, memakai cadar adalah hak seorang muslimah yang harus dihargai.
“Jadi pada dasarnya cadar itu tidak boleh dilarang, setiap orang punya hak untuk itu,” katanya kepada wartawan katanya usai menghadiri pembukaan Rakornas Pendidikan Islam di di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018).
Kamarudin juga menegaskan, cadar tidak bisa diidentikan dengan ideologi tertentu. Hal itu, kata dia, harus melalui investigasi mendalam dan komunikasi intensif.
“Tapi ketika itu dilarang di sebuah perguruan tinggi kita harus diskusikan dulu, mereka harus menjelaskan apa alasannya separah apa, seberbahaya apa, alasan esensialnya apa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya hanya bisa memberikan masukan kepada perguruan-perguruan tinggi keagamaan dalam mengeluarkan keputusan agar diyang sebijak dan searif mungkin.
“Jadi pesan kami kepada seluruh perguruan tinggi keagamaan di Indonesia untuk pertama sebijak mungkin, melakukan komunikasi, dialog dan pembinaan agar suasana keberagamaan yang salah satu ekspresinya itu dengan menggunakan cadar itu bisa dihormati dan dihargai,” paparnya.
Belum lama ini, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengeluarkan sebuah surat teguran tertulis bagi seorang Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan atas nama Hayati Syafri.
Surat dikeluarkan pada 6 Desember 2017 yang ditandatangani Dekan Fakultas oleh Nunu Burhanuddin yang berisi tentang peringatan terhadap Hayati untuk berpakaian di dalam kampus sesuai dengan kode etik dosen IAIN Bukittinggi.
Hayati diketahui belum lama ini bekerja dan mengajar mata kuliah bahasa Inggris di kampus itu menggunakan cadar.
Reporter: Gio



