Komnas HAM Minta Presiden Tinjau Kembali Kewenangan Koopssus

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, menilai draf peraturan presiden (perpres) dalam postur Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) yang kini menjadi Komando Operasi Khusus (Koopssus) melebihi kewenangan TNI.
Dia menilai draf tersebut melampaui batas negara sebagai negara hukum dan berpotensi untuk melanggar HAM.
“Salah satu yang paling terasa adalah ketidakjelasan skalanya di mana,” katanya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (08/08/2019).
Selain itu, dia juga mengkritisi masuknya kewenangan Koopssus ke semua ruang, mulai dari pencegahan, penangkapan, penindakan hingga pemulihan.
Menurut dia, itu akan menjadi tumpang tindih dengan lembaga yang sudah dibentuk.
“Dalam postur undang-undang kita, (kewenangan) pemulihan itu ada di BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), itu sudah clear pencegahannya ada di sana. Penindakannya di kepolisian, nah perpres ini bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Maka dari itu, dia berharap Presiden Jokowi tidak serta-merta menandatangani perpres tersebut, tanpa mengevaluasi fungsi dan tugas di Koopssus.
Jika perpres tetap ditandangani, Choirul menilai demokrasi Indonesia akan mengalami kemunduran.
“Kalau polisi punya praperadilan mekanismenya ada, kalau tentara kecuali undang-undang pengadilan militernya kita ubah, tapi ini kan enggak. Ini yang tumpang tindih, anomali penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.




