BeritaNasional

MUI Kota Serang Tolak Aturan Pengeras Suara Masjid versi Kemenag

SERANG (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menolak permintaan kementerian agama untuk menyosialisasikan kembali penggunaan pengeras suara di masjid sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B. 3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.

Menurut Ketua MUI Kota Serang, KH. Mahmudi, suara azan adalah panggilan suci Allah yang dapat mengusir syaithan di dalam hati manusia.

“(Kami) berani kumpulkan umat Islam se-Iindonesia berapa persen yang tidak senang suara azan hanya yang hatinya kerasukan setan. Nabi Muhammad Saw pernah merintahkan kepada Bilal “Istanshit yaa Bilala” Keraskan suaramu saat kamu azan wahai bilal, lalu bilal naik di atas menara agar umat dapat mendengarkan suara azan,” kata KH Mahmudi.

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin menambahkan, terlalu kecil bagi negara untuk mengurusi persoalan volume pengeras suara dimasjid.

Amas menilai, lebih baik negara lebih fokus dalam mengurusi hal-hal besar dan strategis yang akan berdampak pada rakyat banyak.

“Terlalu kecil negara cq kementerian agama mengurusi volume pengeras suara di masjid, banyak urusan-urusan besar dan strategis yang membutuhkan kehadiran negara untuk mengurusinya, seperti urusan kemiskinan, urusan mahalnya biaya pendidikan, urusan kesehatan, urusan pesantren yang jauh lebih penting diurus oleh kementerian agama ketimbang ngurusin speker masjid,” pungkas Amas lansir Kabar Banten, Senin (27/8/2018).

Sumber: Kabar Banten

Related Articles

One Comment

  1. Sebaga warga serang saya tidak mau polemik ini terjadi di kota Serang yang aman dan tenteram, dan tidak ada masalah dengan suara pengeras di masjid manapun di Kota Serang yang menurut saya masih dalam batas wajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button