Nasional

Sidang Pledoi Social Kitchen, PH: Bebaskan, Tuntutan JPU “Cacat” Hukum

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Sidang kasus Social Kitchen yang menjerat tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan wartawan Panjimas.com, kembali digelar di PN Semarang, Senin (22/5/2017). Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa, Anies Prijo Ansharie, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan tidak bersalah kepada para terdakwa. Sebab, tuntutan JPU tidak beralasan dan mengabaikan fakta sidang alias “cacat” hukum.

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Tumpas Gerakan Minahasa Merdeka

“Membebaskan terdakwa 1 sampai 8 dari segala tuduhan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 167 (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujarnya di depan majelis hakim.

Anies menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan pengrusakan dan penganiayaan.

“Berdasarkan fakta persidangan tersebut di muka, maka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa kedelapan terdakwa melakukan perbuatan merusak barang dan penganiayaan,” papar dia.

Selain itu, ia menyatakan LUIS bukanlah perkumpulan ilegal untuk melakukan pemufakatan jahat seperti yang dituduhkan JPU dalam pasal 169 ayat. LUIS, kata dia, memiliki akta notaris dan AD/ART yang baik sebelum melakukan aksi.

Baca juga: Gerakan Minahasa Merdeka Malah Didiamkan, Haedah Nashir Minta Pemerintah Tak Tebang Pilih

Anies menegaskan, apa yang dilakukan para terdakwa merupakan kepedulian kepada masyarakat untuk mencegah pelanggaran yang terjadi di kafe Social Kitchen. “Yaitu adanya pelanggaran melebihi jam malam, penjualan miras dan adanya pertunjukan porno aksi,” pungkasnya.

Menanggapi pledoi dari penasehat hukum terdakwa, JPU akan melakukan replik untuk menjawabnya pada sidang selanjutnya yang akan digelar pagi ini.

Related Articles

Back to top button