DSKS Desak Kapolri Cabut SP3 Sukmawati
SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Dr. Muinudinillah Basri mendesak Presiden dan Kapolri untuk melanjutkan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Sukmawati Soekarnoputri. Jika kasus tersebut dihentikan, ia khawatir penistaan terhadap agama Islam akan terus terulang.
“Dikhawatirkan kasus penistaan agama semakin meningkat jika kasus seperti ini tidak diproses,” kata Ustaz Muin kepada Jurnalislam.com, Ahad (1/7/2018)
Ustaz Muin menilai, kasus penistaan agama yang dilakukan Soekmawati dalam puisinya merupakan kasus yang serius. Terbukti sudah 30 ormas telah melaporkan Soekmawati.
“Untuk itu DSKS mendesak presiden dan Kapolri untuk tidak pandang bulu dalam proses hukum Sukmawati Soekarno Putri,Jelasnya kepada Jurnalislam pada Ju’mat,(22/6/2018) di Solo.
DSKS menegaskan, akan melakukan praperadilan jika kasus Sukmawati dihentikan. “Jika ternyata SP3 Sukmawati Soekarno putri tidak di cabut maka DSKS akan pertimbangkan langkah praperadilan,” tegasnya.
Kasus dugaan penistaan agama oleh putri proklamator Indonesia itu dihentikan 17 Juni lalu. Melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, polisi beralasan tidak menemukan perbuatan pidana dari puisi Sukmawati.
Kasus ini berawal saat Sukmawati membacakan puisi berjudul ‘Ibu Indonesia’ karyanya sendiri, di ajang Indonesia Fashion Week 2018 di JCC. Puisi yang di dalamnya menyinggung tentang azan dan cadar dipersoalkan hingga berujung laporan polisi.
Reporter: Ridho Asfari




