Nasional

Penerbitan IMB RS Siloam Dinilai Janggal, Warga Magelang Datangi Dinas PU

MAGELANG (Jurnalislam.com) – Forum Ukhuwah Islamiyah Magelang Raya (Fuimara) mendatangi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang, Senin, (2/7/2018).

Mereka ingin mengklarifikasi terkait izin dari sebuah bangunan yang diduga akan digunakan untuk Rumah Sakit Siloam milik Lippo Grup. Ketua FUIMARA Hendrarto mengatakan bahwa masyarakat merasa ada keganjilan terkait munculnya IMB setelah bangunan tersebut sudah mencapai 90 persen.

“Kami mempermasalahkan perizinan pembangunan sudah dibangun 90 persen. tetapi sementara perizinan baru dua hari yang lalu keluar IMB-nya. Sehingga kami wajib menanyakan kenapa bisa begitu. Sejak launching, pemerintah sudah tahu dan hadir, tetapi kenapa seperti ada pembiaran,” katanya kepada Jurnalislam.com usai melakukan audensi di kantor DPMPTSP Kabupaten Magelang.

“Setelah kami menanyakan beberapa hal terkait Siloam, banyak masyarakat yang menolak berdirinya Siloam karena tidak ada kaitannya dengan warga sekitar, Pondok Pesantren Subhanul Waton, dan secara normatif itu jelas-jelas melanggar,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari DPU Heriyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur. Ia kemudian menjelaskan bahwa proses selanjutnya kepada pihak DPMPTSP Magelang.

“Yang jelas bahwa kami khususnya di DPU ini ada tugas-tugas yang harus dilaksanakan, yaitu memeriksa kesesuaian tata ruang, setelah itu proses selanjutnya di DPMPTSP, kemudian setelah semua sesesai disana, baru kami menghitung biaya IMB nya, dan mengembalikan ke DPMPTSP lagi dan selesai tugas kami,” ungkap Heriyanto.

Senada dengan hal tersebut, kepala DPMPTSP Widyantara mengaku telah mengeluarkan izin sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa keluarnya IMB setelah kontruksi bangunan hampir selesai sebagai hutang ijin dan selanjutnya akan berkordinasi dengan Sekda Magelang agar tak muncul lagi permasalahan terkait bangunan yang ditolak sejumlah tokoh masyarakat dan warga sekitar tersebut.

“Dari proses awal pembuatan Surat Keterangan Rancangan Kabupaten (SKRK). Izin perubahan penggunaan tanah. Izin pemanfaatan tanah. Izin lokasl. Izin prinsip yang ditandatangam Bupati, lalu pengurusan UKL-PL hingga izin gangguan selanjutnya IMB. Semua kita perhatikan betul,” papar Widyantara.

Reporter : Hasan Shoghir

Related Articles

Back to top button