Nasional

Sebelum Sidang Diskors, MK Tolak Semua Dalil Permohonan Tim Prabowo

JAKARTA–Sidang pembacaan putusan gugatanĀ Pilpres 2019 di Mahkamah KonsitutsiĀ (MK) diskors setelah 3,5 jam berlangsung. Sejauh ini, semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak oleh hakim.

Sidang berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Di awal, MK menolak eksepsi KPU/Termohon dan pihak Jokowi-Ma’ruf Amin/pihak Terkait yang memprotes berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

MK menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu. Menurut MK, gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun Presiden-Wakil Presiden.

MK juga menyatakan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu.

Hakim konstitusi kemudian bergantian menjawab dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Berikut jawaban-jawabannya:

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button