PP JPH Terbit, Kini Semua Produk Wajib Disertifikasi Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019.
PP ini terkait Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH, Sukoso yang ditemui terpisah menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal ini berlaku terhadap jenis barang.
Meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi.
Termasuk juga produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Barang gunaan yang wajib bersertifikat halal hanya bagi barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan,” katanya di Jakarta, Kamis (16/5/2019) dalam siaran pers yang diterima Jurnalislam.com.
Adapun untuk barang yang wajib sertifikasi tetapi tidak lolos sertifikasi, produk tersebut tetap boleh beredar di Indonesi.
Dengan syarat harus mencantumkan logo/simbol tertentu yang menjelaskan ke publik tentang status kehalalannya.
“Untuk produk impor, dapat dipasarkan di Indonesia setelah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal di luar negeri, yang telah menjalin kerjasama dengan BPJPH,” tambahnya.




