Nasional

PP JPH Terbit, Kini Semua Produk Wajib Disertifikasi Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019.

PP ini terkait  Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH, Sukoso yang ditemui terpisah menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal ini berlaku terhadap jenis barang.

Meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi.

Termasuk juga produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 

“Barang gunaan yang wajib bersertifikat halal hanya bagi barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan,” katanya di Jakarta, Kamis (16/5/2019) dalam siaran pers yang diterima Jurnalislam.com.

Adapun untuk barang yang wajib sertifikasi tetapi tidak lolos sertifikasi, produk tersebut tetap boleh beredar di Indonesi.

Dengan syarat  harus mencantumkan logo/simbol tertentu yang menjelaskan ke publik tentang status kehalalannya.

“Untuk produk impor, dapat dipasarkan di Indonesia setelah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal di luar negeri, yang telah menjalin kerjasama dengan BPJPH,” tambahnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button