Nasional

Naik KRL Harus Tunjukkan Surat Tugas

BOGOR(Jurnalislam.com)–Kepala daerah se Jabodetabek bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali membahas dan mengevaluasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya melalui video conference, Jumat (8/5).

Salah satu point yang dibahas yakni, membuat regulasi yang mengatur penumpang kereta rel listrik (KRL) agar memiliki surat tugas.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, kepala se-Jabodetabek sepakat untuk sama-sama membuat regulasi yang mengatur pergerakan masyarakat. Bima memaparkan, hanya delapan sektor dikecualikan dalam aturan PSBB yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi KRL.

“Yang mau naik KRL harus ada surat itu. Nanti kita atur teknisnya seperti itu, harus ada keterangan bahwa dia berada di sektor yang dikecualikan,” kata Bima.

Diketahui, lima kepala daerah dari Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) sebelumnya telah menyurati Kementrian Perhubungan (Kemenhub) untuk menghentikan sementara operasional KRL. Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara tegas menolak menghentikan operasional KRL dengan alasan mengakomodasi kebutuhan masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah.

Di sisi lain, KRL juga menjadi tempat persebaran Covid-19. Pasalnya, enam penumpang KRL lintas Bogor-Jakarta dan Bekasi-Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19 usai menjalani test swab.

Bima menuturkan, masing-masing kepala daerah akan segera membuat regulasi yang dibuktikan dalam Peraturan Gubernur maupun Peraturan Wali Kota/Bupati. Selanjutnya, aturan itu akan segera disosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat yang menggunakan KRL.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin bepergian menggunakan KRL harus mengantongi surat tersebut. Jika tidak, sambung dia, mereka akan diberikan sanksi.

Sumber: republika.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button