HNW Sarankan Indonesia Tiru Negara Eropa Boikot Produk Israel
JAKARTA(Jurnalislam.com)- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengecam langkah Israel yang kembali melanggar hukum internasional dan Resolusi PBB dengan menganeksasi wilayah di Tepi Barat Palestina sebelum 1 Juli 2020.
Ia juga berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggaungkan kembali usaha maksimal untuk menolak dan menggagalkannya dengan galang gerakan boikot produk Israel seperti yang diutarakannya saat Konferensi Luarbiasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta, pada 2016 lalu.
Lebih lanjut, HNW menyebutkan bahkan salah satu negara Eropa, yakni Irlandia, saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Mengimpor Barang, Jasa, dan Sumber Daya Alam yang Berasal dari Wilayah Pendudukan Ilegal Israel, yang diinisasi oleh senator Frances Black.
“RUU semacam ini perlu juga diadopsi oleh Indonesia, sebagai bukti penolakan penjajahan sebagaimana implementasi dari Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.
HNW mengatakan bahwa RUU ini semacam ini perlu dihadirkan, karena meski tidak memiliki hubungan diplomatik satu sama lain, tetapi hubungan ekspor-impor ilegal antara Indonesia-Israel diam-diam masih berlangsung.
“Hal tersebut seharusnya dihentikan dan dilarang dengan hadirnya RUU semacam itu,” ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa gerakan ini telah dipopulerkan pula oleh para aktivis hak asasi manusia di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat dan Eropa, dengan gerakan Boycott Divestment Sanction (BDS). Boikot yang dikampanyekan bukan hanya dari segi ekonomi saja, tetapi boikot dari segi kebudayaan maupun akademik.
“Gerakan BDS ini semakin massif dilakukan olah para kaum terpelajar dan aktivis HAM di negara barat. Ini tentunya akan semakin berdampak apabila melibatkan peran negara. Dan Indonesia sudah selayaknya untuk jadi contoh dan memimpin gerakan ini dalam lingkup antar negara,” tukasnya.




