Nasional

Hakim Vonis Terdakwa Insiden Kasus Syiah Mertodranan Solo

SEMARANG (Jurnalislam.com)- Sidang lanjutan kasus insiden rumah Syiah di Mertodranan Solo digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Semarang, jalan Siliwangi no 512, Kembangarum, Semarang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada kamis, (4/2/2021).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 bulan sampai 12 bulan untuk 11 terdakwa dalam kasus tersebut. Masing masing terdakwa Agus Nugroho dan Surono divonis bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Keduanya dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara 8 terdakwa lainnya yakni Muhammad Syakir, Wahyudi, Muhammad Misran, Tri Hartono, Arif Nugroho, Maryanto, Sutarto dan Lahmudin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim. Mereka dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP.

Sementara terdakwa Sugianto dan Budidoyo divonis 12 bulan penjara setelah sebelumnya dituntut 24 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua tersangka dijerat pasal 160 dan 335 KUHP.

Sementara itu, kepada Jurnalislam.com Endro Sudarsono menjelaskan bahwa tim pengacara para terdakwa saat ini masih berdiskusi untuk menentukan apakah akan banding atau menerima keputusan dari PN Semarang itu.

“Terdakwa dan pengacara pikir pikir,” katanya pada kamis, (4/2/2021) malam.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button