Lemah Secara Hukum, Eksepsi Ahok Ditolak
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah resmi menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Dengan itu kami memutuskan menolak esepsi atau nota keberatan yang dimohonkan terdakwa beserta kuasa hukumnya,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto di PN Jakarta Utara, pagi ini, Selasa (27/12/2016).
Keputusan itu dipilih oleh 5 anggota majelis hakim karena nota keberatan yang ditujukan lemah hukum dan dapat dibantah langsung oleh penuntut umum.
Namun, Majelis Hakim tetap menangguhkan peradilan dan akan melanjutkan persidangan pada 3 Januari 2017 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Terdakwa Ahok diberikan kesempatan dengan Majelis Hakim untuk mengajukan keberatan atau penyampaian pendapat. Meski begitu, Ahok terlihat terdiam dan pasrah beserta pasukan kuasa hukum pimpinan Tri
Moeljadi itu.
Sementara itu, pihak penuntut umum mengapresiasi keputusan yang dirumbukkan majelis hakim sejak Kamis (22/12/2016) itu.
“Kami mengapresiasi keputusan hakim dan akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi,” ujar salah perwakilan penuntut umum.
Reporter: Muhammad Fajar



