Muhammadiyah Serukan Parpol Tarik Caleg Bermasalah
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas meminta partai politik (Parpol) untuk menarik calon legeslatif (caleg) bermasalah yang akan mengikuti Pemilu Serentak 2019, khususnya caleg mantan koruptor.
Hal ini disampaikan Busyro saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertema ‘Putusan MA Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Mata Publik’ di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakpus, Selasa (25/09/2018).
Mantan Ketua KPK ini menuturkan, meski putusan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang membatasi mantan napi korupsi untuk maju. Sebaiknya, kata dia, parpol tetap menjunjung tinggi pakta integritas Pemilu 2019.
“Mestinya partai-partai politik dapat didorong untuk menyatakan bahwa pakta integritas yang sudah dikemukakan di KPU saat itu bisa direalisasikan. Salah satunya dengan pernyataan tegas menarik calon-calon yang bermasalah sesuai dengan putusan MA,” kata Busyro.
Sedikitnya ada 38 caleg mantan koruptor yang akan maju pada Pileg 2019 mendatang. Menurut Busyro, dengan ditariknya Caleg eks koruptor tersebut diharapkan bisa menciptakan Pemilu yang bersih dan membuat citra DPR ke depannya lebih baik. “Mengingat citra DPR saat ini belum dapat lepas dari praktik korup,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kamis (13/8) lalu, MA telah mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.



