Jones, Warga Amerika yang Tergabung al Qaeda di Afrika Timur, Jalani Proses Persidangan AS
NEW YORK (Jurnalislam.com) – Departemen Kehakiman telah mengumumkan bahwa Maalik Alim Jones, seorang warga negara Amerika berusia 31 tahun dari Maryland, telah didakwa karena diduga mendukung faksi jihad Shabaab, cabang resmi al Qaeda di Afrika Timur. Jones tampil di hadapan hakim di Distrik Selatan New York bulan lalu, namun DOJ merilis dakwaan dan tuduhan terhadapnya hari ini, The Long War Journal melaporkan, Selasa (12/01/2016).
Jones diduga melakukan perjalanan dari New York ke Kenya pada Juli 2011. Setelah di Kenya, menurut pengumuman DOJ, ia melakukan perjalanan darat ke Somalia, "Di mana ia dilatih, bekerja dan berjuang dengan Al Shabaab di Somalia. Jones menerima pelatihan militer di sebuah kamp pelatihan al Shabaab, dan belajar untuk mengoperasikan sebuah senapan serbu AK-47 dan granat roket."
Dia juga konon bergabung dengan kekuatan tempur khusus Shabaab, Jaysh Ayman, dan berpartisipasi dalam pertempuran melawan pasukan Kenya.
Dalam pengaduan yang menyertai tuduhan untuknya, seorang Agen FBI mencatat bahwa Jaysh Ayman, "Bertanggung jawab atas serangan komando dan serangan lintas batas, antara lain, melakukan perjalanan melintasi perbatasan darat antara Somalia dan Kenya untuk menargetkan sasaran dan melakukan serangan di Kenya."
Operasi yang dikaitkan dengan Jaysh Ayman meliputi: serangan 16 Juni 2014 di mana mujahidin melepaskan tembakan di sebuah Bar Hotel di Mpekatoni, Kenya, dan membunuh sekitar 40 orang didalam Bar; serangan di Hindi, Kenya, dimana sekitar 12 mujahidin Shabaab membakar gedung-gedung pemerintah dan gereja, menewaskan sembilan orang pada bulan Juli 2014; dan penyerbuan 14 Juni 2015 di sebuah pangkalan Militer Kenya di Lamu County, Kenya, membunuh sejumlah tentara Kenya.
FBI menerima tujuh video milik salah satu mujahidin Shabaab yang tertinggal saat penyebuan di Lamu. Menurut pengaduan, Jones teridentifikasi dirinya dalam dua video.
Deddy | TLWJ | Jurnalislam


