Nasional

Polri Diminta Segera Tahan Ahok Sebelum 2 Desember

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kondisi di Indonesia saat ini sudah semakin meresahkan terkait proses hukum kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang cenderung lamban.

Demikian menurut Pedri Kasman mewakili para pelapor kasus Ahok seusai menyampaikan permohonan penahanan terhadap tersangka Ahok di Bareskrim Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah mengatakan, keresahan itu bisa terlihat dari sikap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian belakangan ini.

“Kapolri sangat sibuk ke sana ke mari menjumpai kelompok-kelompok masyarakat, dalam rangka meredam gejolak massa yang kita perkirakan pada tanggal 2 besok (Aksi Bela Islam III-red) akan mencapai puncaknya,” ujarnya di depan para wartawan usai penyampaian permohonan itu.

Permohonan penahanan Ahok itu disampaikan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan empat -dari 15- pelapor kasus Ahok ke kepolisian.

Mewakili 5 elemen pelapor itu, Pedri menyampaikan desakan agar Ahok sudah ditahan sebelum tanggal 2 Desember.

Ia menyampaikan beberapa alasan Ahok harus segera ditahan. Pertama, secara hukum, sudah sangat memenuhi unsur-unsur untuk bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka Ahok.

“Kedua, seperti yang saya sampaikan tadi, kondisi kita di masyarakat sudah sangat meresahkan. Bahkan isunya melebar ke sana-ke mari, termasuk Kapolri sendiri mengatakan bahwa ada indikasi diboncengi rencana makar,” ujarnya.

Karena itu, para pelapor tersebut tak ingin masalah itu semakin melebar, merusak persatuan dan kesatuan NKRI, serta jangan sampai merusak kebhinnekaan bangsa Indonesia.

“Tidak ada jalan lain saya kira bagi Polri untuk mengambil tindakan tegas, tindakan cepat, sebelum semua ini terlambat. Tindakan itu adalah, sekali lagi, penahanan terhadap tersangka Saudara Basuki Tjahaja Purnama,” serunya tegas dengan suara lantang.*

Reporter: Muhammad Abdus Syakur (JITU Islamic News Agency)

Related Articles

Back to top button