Nasional

Tuntutan JPU Dinilai Tidak Terbukti, Ketua LUIS Optimis Bebas

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Ketua Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Edi Lukito optimis pihaknya berada pada posisi yang benar. Melalui duplik yang disampaikan pada persidangan kemarin, Edi berharap ia bersama 8 terdakwa lainnya bebas tanpa syarat.

“Sesuai keyakinan kita, apa yang kita lakukan selama ini itu insya Allah benar dan apa yang didakwakan JPU tidak terbukti,” katanya kepada Jurnalislam.com usai menjalani sidang lanjutan kasus Social Kitchen di PN Semarang, Selasa (23/5/2017).

Baca juga: Sebut Pemerintah Menindas HTI, Yusril : Kita Hadapi!

Edi menjelaskan, dalam duplik pihaknya tetap pada keyakinan tuntutan JPU melalui pasal 169 tidak terbukti. Keberadaan LUIS di Social Kitchen hanyalah untuk menyampaikan surat peringatan.

“Tadi kita sudah sampaikan dupliknya, tetap kita seperti semula, tuntutan jaksa yaitu pasal 169 itu tidak terbukti,” tegasnya.

“Ini sebetulnya fakta hukum, artinya yang kita harapkan kita ini harus bebas tanpa syarat, sidang vonis yang akan dilakukan tanggal 31 ini, harapan kita akan bebas murni,” tuturnya.

Baca juga: AILA Apresiasi Kepolisian Bubarkan Pesta ‘Gay’ di Kelapa Gading

Bagi Edi, kasus Social Kitchen memberikan pelajaran berharga bagi organisasinya. Ia berjanji akan membangun laskar-laskar umat Islam dengan manajerial yang lebih baik dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginakan.

“Ya ini merupakan sesuatu yang sangat berharga, kita tidak pernah mengharapkan masuk dalam penjara,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button